Kompas TV regional jawa timur

Ngaku Pegawai Bank, Pria Residivis di Surabaya Bawa Kabur Motor Pacar

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 01:50 WIB
ngaku-pegawai-bank-pria-residivis-di-surabaya-bawa-kabur-motor-pacar
Pedagang sayur bernama Kevin, 26 tahun, asal dari Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan. (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

Tersangka sengaja memanfaatkan dan menggunakan ID card bank swasta tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan memperdaya para korban yang kebanyakan wanita. 

"Dia bukan pegawai bank. Itu semua hanya akal-akalan untuk melancarkan aksi kejahatannya," kata Kompol Gandi. 

Gandi mengungkapkan, pada 2016, Kevin terjerat kasus penipuan dan penggelapan. 

"Dia ini residivis. Kami tangkap setelah kami menerima laporan korban," ujarnya dalam konferensi pers di halaman depan Mapolsek Wiyung, Surabaya, Senin.

Saat itu, ia dihukum dengan masa tahanan selama sembilan bulan dan dipenjara di Rutan kelas II Sidoarjo.

Pada 2017, Kevin kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dan mendekam di Rutan Kelas IB Sidoarjo.

Kasus ketiga yang melibatkan Kevin terjadi pada 2019, ketika ia sekali lagi terlibat kasus penipuan sepeda motor. Kali ini, ia dihukum dengan masa tahanan selama 10 bulan.

Selama masa hukumannya, Kevin menjalani masa tahanan di beberapa fasilitas penjara, termasuk Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan sempat dipindahkan ke Lapas Pasuruan.

Untuk kasus yang terakhir, Gandi memastikan korban kejahatan dari tersangka Kevin masih berjumlah satu orang, yakni seorang perempuan asal Wiyung. 

Namun tidak menutup kemungkinan korban kejahatan Kevin lebih dari satu orang. Untuk itu, Gandi meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan Kevin melapor ke polisi. 

"Bagi warga yang pernah jadi korban, bisa melapor ke markas polisi terdekat. Sehingga kami buatkan LP, dan saat dia sudah selesai menjalani tahanan pertama, kami bisa menjebloskannya lagi ke penjara," ujar Gandi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Perempuan di Surabaya Ditipu Suami yang Ternyata Perempuan, Kasus Puluhan Tahun Diabaikan Polisi


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x