Kompas TV regional sumatra

Polda Lampung Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Kompas.tv - 3 Oktober 2023, 12:12 WIB
polda-lampung-bekuk-kurir-narkoba-jaringan-fredy-pratama-di-palembang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV -  Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membekuk seorang kurir narkoba anggota jaringan Fredy Pratama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, penangkapan kurir tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan Khadafi alias David.

Menurut Umi, pelaku MBS yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan tersebut sudah empat kali mengantarkan narkoba.

"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali,’ jelasnya, Senin (2/10/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung Roma Afria Idham.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Hardtop dan Rumah Suami Selebgram Adelia, Diduga Hasil Jual Sabu Fredy Pratama

Umi menambahkan, pada Bulan Januari 2021, pelaku MBS telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarnya ke Surabaya.

“Berdasarkan perintah Saudara SR Alias Davidson berstatus DPO," tambahnya.

Menurut Umi, total narkotika jenis sabu yang diantarkan oleh pelaku sebanyak 62 kilogram, senilai kurang lebih Rp 850.000.000.

Selain membekuk MBS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kartu atm BCA Platinum, satu unit ponsel Realmi warna biru.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Terbesar di Indonesia Fredy Pratama Terbongkar | Laporan Khusus

Kemudian, satu tas merk body pack, satu unit mobil hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 Jalan By pass Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x