Kompas TV regional kalimantan

Hindari Kecelakaan akibat Kabel, Kepala Otorita Pastikan Tak Ada Kabel Seliweran di IKN

Kompas.tv - 26 September 2023, 19:20 WIB
hindari-kecelakaan-akibat-kabel-kepala-otorita-pastikan-tak-ada-kabel-seliweran-di-ikn
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono saat memberi sambutan acara 10 Years Global Movement Indonesian Diaspora yang disiarkan YouTube IKN Nusantara, Rabu (6/7/2022). (Sumber: YouTube IKN Nusantara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono memastikan tidak ada kabel-kabel berseliweran di IKN yang sedang dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bambang menjelaskan, kabel-kabel dengan beragam fungsi atau multi-utility tunnel (MUT) akan masuk ke bawah tanah sehingga lebih aman.

"Tidak ada kabel berseliweran, semuanya di bawah tanah," kata Bambang dalam acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) 2023 di Jakarta, Selasa (26/9).

"Jadi tidak ada orang kecelakaan karena kabel di atas," lanjut dia.

Dia menambahkan, saat ini penataan kabel-kabel di kawasan IKN tengah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Dikutip dari Antara, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN telah mengumumkan bahwa realisasi pemasangan teknologi terowongan MUT di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat dan Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Nusantara mencapai sekitar 40 persen pada bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Jokowi Saran Hari Pers Nasional 2024 Digelar di IKN Nusantara

Terowongan MUT dipasang di bawah permukaan tanah atau jalan dengan kedalaman sekitar 1,5 hingga 2 meter. 

Jumlah total terowongan MUT yang telah terpasang di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat adalah sekitar 20 kilometer. 

Sementara itu, terowongan MUT yang direncanakan untuk jalan-jalan lain memiliki total panjang sekitar 14 kilometer.


Teknologi MUT dirancang untuk mengakomodasi tiga fungsi utama.

Pertama, teknologi ini digunakan sebagai saluran drainase jalan. Kedua, MUT berfungsi sebagai tempat untuk pipa air minum dan fasilitas-fasilitas yang tidak berhubungan dengan listrik. Sedangkan yang ketiga, MUT digunakan untuk menyimpan jaringan kabel listrik dan internet dalam kompartemen terpisah.

Dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan IKN harus memenuhi standar kota modern dengan tingkat internasional. 

IKN diharapkan menjadi kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam hal teknologi, arsitektur, perencanaan kota, serta isu-isu sosial. 

Selain itu, IKN juga harus dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia dan terhubung dengan berbagai pusat kota di seluruh dunia dalam skala global.

Baca Juga: 36 Guru Besar UNMUL Mendukung Presiden Membangun IKN Menuju Indonesia Emas 2045

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x