Kompas TV regional jawa barat

2 Pemalsu STNK dan Buku Nikah Raup Untung Puluhan Juta

Kompas.tv - 21 September 2023, 16:53 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

DEPOK, KOMPAS.TV - MH 43 tahun dan F 39 tahun dibekuk aparat Satreskrim Polres Metro Depok di tempat tinggalnya di kawasan Sukmajaya Kota Depok. Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemalsuan STNK serta BPKB kendaraan bermotor. Keduanya juga melakukan pemalsuan buku nikah. 

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, MH yang mempunyai kemampuan dibidang desain grafis, merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut, sementara F bertindak sebagai pencari konsumen. 

Dari praktik kejahatan yang dilakukan kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif 400 hingga 700 ribu rupiah. 

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Kedua tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=61551016889160
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.