Kompas TV regional jabodetabek

Ingat! Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Dibidik Polisi

Kompas.tv - 18 September 2023, 08:12 WIB
ingat-operasi-zebra-jaya-2023-digelar-mulai-hari-ini-berikut-15-pelanggaran-yang-dibidik-polisi
Ilustrasi petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya di Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (18/9/2023). (Sumber: WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (18/9/2023).

Mengutip dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Zebra ini akan dilaksanakan hingga 1 Oktober 2023.

"Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023," tulis akun @tmcpoldametro.

Dalam pelaksanaannya terdapat 15 pelanggaran yang menjadi target petugas polisi di lapangan.

Adapun 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023, sebagai berikut:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Polisi Soal 4 Ruangan di Museum Nasional Kebakaran: Atap Roboh, Material Mudah Terbakar

5. Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.

6. Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan.

12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan agar pengendara tertib berlalu lintas.

Hal itu untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Baca Juga: Viral Polisi Maki Pemotor Langgar Lalu Lintas, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x