Kompas TV regional jabodetabek

15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan Sekitarnya

Kompas.tv - 17 September 2023, 15:43 WIB
15-pelanggaran-yang-jadi-sasaran-operasi-zebra-jaya-2023-di-jakarta-dan-sekitarnya
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai besok, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bakal menyasar 15 jenis pelanggaran lalu-lintas. (Sumber: WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai besok, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bakal menyasar 15 jenis pelanggaran lalu-lintas.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan menggelar Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Operasi serentak ini dilangsungkan jajaran Polda pada 4-17 September 2023.

Baca Juga: Viral, Meteor Melintas Di Langit Yogyakarta

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 guna melanjutkan peningkatan ketertiban lalu-lintas tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan menertibkan lalu-lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu 2024.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September-01 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," demikan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro.

Berikut daftar 15 pelanggaran lalu-lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

15 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya 2023

  1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
  4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
  5. Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
  6. Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
  8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK);
  11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan;
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia;
  15. Penertiban parkir liar.

Baca Juga: Usut 4 Mayat Tanpa Kepala, Polda Lampung Terima 20 Laporan Orang Hilang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x