Kompas TV regional jabodetabek

HUT ke-78 RI, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 08:22 WIB
hut-ke-78-ri-ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-hari-ini
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada hari ini, Kamis (17/8/2023), bertepatan dengan perayaan HUT ke-78 RI. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada hari ini, Kamis (17/8/2023). Hal tersebut sehubungan dengan libur nasional dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI.

Informasi ini disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI melalui akun tersebut.

Keputusan tersebut didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu, tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Link Live Streaming Upacara 17 Agustus 2023 pada HUT ke-78 RI di Istana Merdeka

Dishub DKI mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan.

"Tetap mengutamakan keselamatan di jalan," lanjut keterangan Dishub DKI.

Dilansir laman Jakarta.go.id, berikut rincian 26 titik ganjil genap di Jakarta:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Timur
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI di Istana Jam Berapa? Cek Jadwal - Rangkaian Acaranya di Sini!


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x