Kompas TV regional sumatra

Pengakuan Orangtua Murid yang Ketapel Mata Guru di Bengkulu: Anak Saya Ditendang, Saya Emosi

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 11:06 WIB
pengakuan-orangtua-murid-yang-ketapel-mata-guru-di-bengkulu-anak-saya-ditendang-saya-emosi
AJ (baju biru), pelaku penganiayaan guru dengan ketapel di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (6/8/2023). (Sumber: Tribun Bengkulu/ M Rizki Wahyudi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

BENGKULU, KOMPAS.TV - AJ (45), orangtua murid yang melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan ketapel kepada seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, membuat pengakuan.

AJ mengaku melemparkan batu dengan ketapel ke guru bernama Zahraman (58) karena emosi setelah mendengar anaknya diduga mendapatkan kekerasan dari guru tersebut.

“Anak saya ditendang, saya langsung emosi pak,” kata AJ sembari menangis, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Pelarian Penganiaya Guru di Bengkulu Terhenti, Sempat Bermalam di Kebun, Bukti Ketapel Hilang

Setelah mengetahui tembakan ketapelnya membuat mata Zahraman berdarah, dia langsung melarikan diri. AJ mengaku takut mendapat kekerasan fisik dari pihak kepolisian jika tertangkap.

“Takut pak, takut dipukul polisi pak,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.

Dia pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban karena akibat perbuatannya, mata Zahraman hancur dan mengalami kebutaan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon mengungkapkan alasan AJ melemparkan ketapel ke guru SMA tersebut. Juda bilang, AJ melemparkan ketapel sebanyak dua kali.

AJ tak terima anaknya yang merupakan murid Zahraman ditegur karena merokok di belakang sekolah. Murid tersebut pun melapor ke AJ. Dengan emosi, AJ mendatangi sekolah dan menemui Zahraman.


“Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak dua kali,” kata Juda.

Tembakan ketapel pertama mengenai mata Zahraman, sedangkan tembakan kedua mengenai bagian tubuh.

Baca Juga: Terkuak! Wali Murid Penganiaya Guru di Bengkulu Ternyata Residivis Curas, Ketapel Mata Guru 2 Kali

Sabtu (5/8), AJ ditemani keluarga menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Sementara itu, Zahraman yang sudah mendapatkan penanganan rumah sakit pun menjalani operasi.

Saat ini, AJ berstatus sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP jo Pasal 355 Ayat 1 KUHP.



Sumber : Tribun Bengkulu


BERITA LAINNYA



Close Ads x