Kompas TV regional sulawesi

Dokter Penampar Balita Ngaku Masih Berkerabat dengan Keluarga Korban: Sebenarnya Ini Kasus Kecil

Kompas.tv - 31 Juli 2023, 21:26 WIB
dokter-penampar-balita-ngaku-masih-berkerabat-dengan-keluarga-korban-sebenarnya-ini-kasus-kecil
Tersangka Makmur yang viral usai tampar balita saat diganggu bermain catur ditemui di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (31/7/2023) (Sumber: Reza Rifaldi/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dokter Makmur, tersangka penampar balita karena merasa terganggu saat bermain catur menyampaikan permohonan maaf untuk keluarga korban. Makmur pun mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," kata Makmur di depan awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

"Ini sebenarnya saya masih keluarga, dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," lanjutnya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 6 Fakta Dokter di Makassar Tampar Balita karena Diganggu Main Catur, Kini Dipecat Tidak Hormat

Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar ini pun mengaku tak menyangka bahwa tindakannya menampar balita bisa viral di media sosial. Menurutnya, penamparan balita itu bukan kasus luar biasa.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya. Seluruh dunia mengetahuinya," kata Makmur.

Lebih lanjut, Makmur mengaku tindakannya menampar balita itu suatu kekhilafan. Ia mengaku spontan menampar karena merasa diganggu saat bermain catur.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek, di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," kata Makmur.


Makmur kini diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Makmur tidak ditahan kepolisian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak: Memperkerjakan Anak adalah Kejahatan Kemanusiaan | BERKAS KOMPAS

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x