Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi Korban Inses

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 16:22 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus temuan kerangka bayi yang terkubur di pekarangan warga digelar di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023) siang. Tersangka memperagakan 20 adegan saat menjalani rekonstruksi.

Dikawal ketat oleh  petugas dari Polresta Banyumas, tersangka bersama saksi serta saksi korban memperagakan memperagakan bagaimana pada saat proses kelahiran bayi, yang dilakukan sebanyak tujuh kali. Lalu bagaimana tersangka mengancam saksi korban, berinisial E, yang merupakan anak kandungnya, sekaligus ibu dari bayi-bayi tersebut.

Tersangka sebelumnya memperkosa anak kandungnya hingga mengandung dan melahirkan sebanyak tujuh kali. Fakta baru terkuak saat rekonstruksi bahwa pada tiga kali persalinan, korban dibantu oleh ibunya dan juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Korban diancam akan dibunuh oleh tersangka jika membocorkan perbuatannya. Dari rekonstruksi ini juga diketahui jika bayi-bayi yang dilahirkan oleh korban dibunuh oleh tersangka dengan cara dibekap kemudian dibungkus kain seadanya kemudian dikubur.

“Pada saat bayi ini dilahirkan, kemudian dibekap, meninggal kemudian dibungkus menggunakan sarung maupun baju. Kemudian dibawa ke TKP, lalu dikuburkan sebanyak tujuh kali. Untuk laporan tersebut, dari adegan yang kami sampaikan. Dari tujuh, ada tiga kali yang dibantu oleh istri daripada pelaku. Tiga kali membantu, mengangkat, hingga menguburkan. Sejauh ini keterangan dari saksi, inisial SS, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Mana kala perbuatan tersebut tidak dituruti, maka saksi tersebut akan dibunuh,” ucap Kompol Agus Supriadi, Kasatreskrim Polresta Banyumas.

Kasus pembunuhan tujuh bayi ini terungkap berawal dari penemuan benda yang diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja pada 5 Juni 2023 lalu. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dan terungkap pelaku seorang pria yang pernah menghuni rumah di kebun. Dari oleh tempat kejadian perkara diketahui ada tujuh bayi yang dikubur, lima bayi berjenis kelamin laki-laki dan dua bayi perempuan.

Dalam kasus tersebut Polresta Banyumas menetapkan Rudi sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
 

#banyumas #polrestabanyumas #purwokertoselatan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x