Kompas TV regional berita daerah

Mohammad Khanif Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 12:08 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mohammad Khanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 100 KUHP tentang merek dan indikasi geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2.

 

Kuasa hukum dari Mohammad Khanif, Suryono Pane, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan dan langsung menyatakan banding. Meskipun dalam fakta hukum dan dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilik hak atas merek Gajah Duduk tetap divonis bersalah, dengan alasan belum terbit sertifikat peralihan hak dari Menkumham RI. Padahal tidak ada aturan atau regulasi yang menyatakan jual beli merk sah setelah ada pencatatan.

 

Pane menduga kasus merek yang melibatkan kliennya penuh dengan rekayasa karena dari awal pemeriksaan sampai pelimpahan berkah penuh dengan kejanggalan. Salah satunya terdakwa sudah diberi surat perpanjangan penahanan oleh pengadilan di tanggal 17 April 2023 padahal saat itu masih diperiksa di kepolisian.

 

Kuasa hukum Mohammad Khanif menyatakan niat untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Pane berharap agar kliennya mendapatkan keadilan yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa upaya permainan di tingkat berikutnya harus dihindari agar kebenaran bisa terungkap.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x