Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Hasil Investigasi KNKT soal Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Ternyata Human Error karena Sopir Panik

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 19:23 WIB
hasil-investigasi-knkt-soal-kereta-api-brantas-tabrak-truk-ternyata-human-error-karena-sopir-panik
Bangkai truk yang berhasil dievakuasi dari atas jembatan Kereta Api Kokrosono, banjir kanal barat (BKB) menggunakan crane. Bangkai truk ringsek imbas kecelakaan dengan Kereta Api Brantas KA 112 relasi Pasar Senen-Blitar di kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam. (Sumber: Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

SEMARANG, KOMPAS.TV - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengungkapkan hasil investigasi terkait peristiwa tabrakan antara Kereta Api Brantas dengan truk di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan, membeberkan, penyebab truk yang berhenti atau mogok saat melintasi jalur kereta api bukanlah akibat medan magnet, melainkan karena human error.

Dari hasil investigasi scientific yang dilakukannya, Wildan menuturkan, tidak ada bukti jika truk tronton yang berhenti di tengah perlintasan kereta api itu karena impedansi magnet. 

Baca Juga: Angkat Paksa Palang Pintu dan Menerobos, Pengendara Motor di Matraman Tewas Tertabrak Kereta

“Ketika semua orang katakan impedansi atau ada medan magnet, ternyata kita temukan bukan,” kata Wildan di lokasi kejadian pada Jumat (21/7/2023).

Ia menjelaskan, truk tronton yang mogok di perlintasan rel kereta api itu disebabkan karena kondisi pengemudi yang panik saat melihat kereta api hendak melintas.

“Contoh kecelakaan, elf yang ditabrak kereta di Kroya, ketika semua orang katakan impedansi atau ada medan magnet, ternyata kita temukan bukan,” ucap Wildan.

“Pengemudi ter-distract (terganggu) oleh teriakan orang di dalam dan di luar, sehingga dia salah memasukkan persneling gigi dan mesin langsung mati.”


Wildan menambahkan, peristiwa truk yang mogok hingga akhirnya ditabrak kereta api itu berawal dari pengemudi truk yang melanggar lalu lintas hingga menerobos palang yang telah ditutup.

Baca Juga: Ingat! Selain Berbahaya, Terobos Palang Pintu Kereta Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x