Kompas TV regional jabodetabek

Rizky Noviandy Terdakwa Pembunuhan Anak dan Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 20:38 WIB
rizky-noviandy-terdakwa-pembunuhan-anak-dan-istri-di-depok-divonis-hukuman-mati
Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri hanya bisa menyesali perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Duduk perkara ayah bunuh anak dan menganiaya istri di depok ini bermula saat NI (31) menanyakan masalah utang Rizky di bank.

Baca Juga: Terungkap! Motif Ayah Bunuh Anak dan Istri di Depok, Merasa Harga Diri Diinjak

Hal ini membuat pelaku kesal. Pembahasan utang itu berlangsung sekitar Pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari.

Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan salat subuh di masjid yang tak jauh dari tempat tinggalnya. 

Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya. KPC (11) anak sulung Rizky, juga sudah berpakaian seragam sekolah.

Saat itu istri pelaku meminta cerai dan hendak membawa anak pertama mereka, KCP, ke rumah paman sang istri. Sedangkan anak kedua ikut dengan pelaku. 

Mendengar hal itu, pelaku kemudian menanyakan keinginan KCP untuk ikut sang Ibu, namun korban tidak menjawab pertanyaan ayahnya. Amarah Rizky memuncak lantaran pertanyaannya dihiraukan sang anak. 

Baca Juga: Ayah Bunuh Anak Kandung Secara Brutal, Pelaku Mengaku Sempat Menkonsumsi Sabu di Malam Harinya!

Pelaku kemudian mengunci puntu rumah dan mengambil golok yang berada di bawah meja ruang tamu dan langsung mambacok istrinya hingga kritis.

Korban KPC yang sudah mengenakan seragam sekolah dasar tewas akibat luka senjata tajam di sekujur tubuh. Sementara NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x