Kompas TV regional jawa tengah dan diy

KA Brantas Vs Trailer di Semarang: Dugaan Pelanggaran Truk Didalami, Sopir Bisa Jadi Tersangka?

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 09:16 WIB
ka-brantas-vs-trailer-di-semarang-dugaan-pelanggaran-truk-didalami-sopir-bisa-jadi-tersangka
Tabrakan antara KA 112 Brantas dengan sebuah truk tronton terjadi di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). (Sumber: twitter.com/sahabat_kereta)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas dengan truk trailer di perlintasan Jalan Raya Madukoro, Semarang, Jawa Tengah.

Adapun salah satu yang didalami yakni terkait peruntukan Jalan Raya Madukoro boleh dilintasi truk atau tidak.

"(Pelanggaran) ini yang kita dalami. Kita duga mereka, kita akan minta keterangan, itu kelas jalannya, boleh enggak untuk tronton ke situ, itu kelas jalan berapa," ujar Yunaldi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengungkapkan truk bernopol B 9943 IG melewati Jalan Madukoro Raya dan melintasi perlintasan kereta api pada Selasa (18/7) malam, saat hendak mengambil alat berat di kawasan Kota Lama, Semarang untuk dikirim ke Kota Solo.

Terkait hal ini, lanjutnya, polisi akan menggandeng tim ahli, salah satunya dari dinas perhubungan, untuk mengetahui apakah kendaraan pengangkut alat berat diizinkan untuk melintas di jalan tersebut.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap sopir truk trailer berinisial HS warga Kaliwungu, Kendal, dan kernet truk S warga Kaloran, Temanggung masih dilakukan.

Hingga Rabu kemarin, menurut penuturan Yunaldi, status sopir dan kernet masih sebagai saksi.

"Saat ini pemeriksaan masih berstatus saksi, selesai kita minta keterangan semua saksi kita gelarkan perkara, baru nanti apakah ini bisa naik ke penyidikan, atau perlu pendalaman lagi. Kondisinya sehat," kata dia.

Baca Juga: KAI Bantah Hoaks dan Ungkap Kondisi Terkini Masinis KA Brantas usai Tabrakan dengan Truk di Semarang

AKBP Yunaldi mengungkapan sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.

"Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

"Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," kata Yunaldi.

Kereta Api Brantas dengan nomor KA 112 relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan di palang pintu Jalan Madukoro Raya Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023) malam.

Kereta bermuatan sekitar 615 penumpang itu menabrak sebuah truk tronton yang macet di tengah perlintasan kereta api.

Kecelakaan antara kereta api dengan truk tronton itu sempat menimbulkan ledakan. Video amatir mengenai kecelakaan kereta dengan truk ini pun viral di media sosial.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan tidak ada korban jiwa dari kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.32 WIB, Selasa (18/7) itu.

Akan tetapi, satu penumpang mengalami luka akibat melompat dari gerbong kereta saat terjadi kecelakaan. Kini, penumpang tersebut telah mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk yang Tertabrak Kereta Api di Semarang Menyerahkan Diri




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x