Kompas TV regional jabodetabek

Usai Libur Tahun Baru Islam, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Buka, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 07:35 WIB
usai-libur-tahun-baru-islam-layanan-sim-keliling-di-jakarta-kembali-buka-ini-lokasi-dan-jadwalnya
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Mulai Pukul 08.00, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis (20/7/2023). (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk warga di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis 20 Juli 2023 usai libur kemarin Rabu (19/7).

Sebelumnya layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Ibu Kota tutup sementara karena hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam 1445 H.

Namun, pada hari ini, SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta telah dibuka kembali di lima titik.

Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 5 titik layanan SIM keliling yang sudah dibuka pagi ini berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; di Halaman TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Kemudian di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Baratwilayah; dan lokasi terakhir di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. 

Layanan SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM, serta Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Kendati demikian, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.


Penting untuk diketahui bahwa pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling.

Hal ini dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Biaya perpanjangan SIM

Oleh karena itu, proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Adapun untuk biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Di mana perpanjangan SIM A, akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang harus diperhatikan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan SIM Hari Ini Ditiadakan, Masa Berlaku Habis Perpanjang Besok

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x