Kompas TV regional jabodetabek

Soal KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Psikolog Sebut Jangan Buru-Buru Penjara Pelaku: Coba Resolusi

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 03:05 WIB
soal-kdrt-ibu-hamil-di-tangsel-psikolog-sebut-jangan-buru-buru-penjara-pelaku-coba-resolusi
Ilustrasi ibu hamil yang stres. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ibu hamil empat bulan di Tangerang Selatan, sebaiknya tidak buru-buru dipenjarakan dan lebih baik mengambil langkah resolusi terlebih dahulu.  

"Untuk pelaku KDRT, ada langkah-langkah non-pemenjaraan yang barangkali tepat untuk dikenakan kepada mereka," kata Reza Indragiri, Senin (17/7/2023) dalam program Kompas Malam KOMPAS TV. 

Reza Indragiri menjelaskan, kasus KDRT itu kompleks. Di masa kritis seperti yang dialami keluarga korban, tentu mereka ingin segera memenjarakan pelaku. 

Baca Juga: Polisi Kenakan Wajib Lapor pada Pelaku KDRT Istri Hamil hingga Trauma di Serpong

Namun, Reza menilai, jika suasana sudah mulai dingin, ada kemungkinan sang istri dapat meminta rujuk. 

"Ada data yang menunjukkan, pelaku KDRT yang semata-mata dipenjara, justru tingkat residivismenya itu akan tinggi, alih-alih memenjara pelaku, mari buka ruang diskusi agar pelaku dikenakan perlakuan rehabilitiatif," sambung Reza. 

"Langkah-langkah yang sifatnya alternatif dispute resolution ini barangkali patut dicoba," sambungnya. 


Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB. Aksi penganiayaan ini juga sempat direkam oleh salah seorang warga menggunakan gawainya, dan kini beredar viral di sosial media.

Baca Juga: Buron, Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Kini Jadi Incaran Polisi! Keluarga Bantu Pencarian

Ibu hamil tersebut mengalami luka fisik dan trauma mental. Kini, pelaku tengah menjadi buron Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya Polres Tangerang Selatan hanya dikenakan wajib lapor. 

"Ini akan berkesinambungan. Undang-Undang KDRT sudah ditetapkan sejak awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x