Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin 10 Juli 2023 di DKI Jakarta

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 07:06 WIB
5-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-hari-ini-senin-10-juli-2023-di-dki-jakarta
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka, Senin (10/7/2023).

SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling bisa menuju tempat yang telah diinformasikan TMC Polda Metro.

Layanan SIM Keliling bisa diakses di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto), serta Jakarta Barat (LTC Glodok dan Mall Citraland).

Baca Juga: Info Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C yang masih berlaku.

Baca Juga: Info Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini Juli 2023, Cara Cek Sudah Cair atau Belum

Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penting untuk diketahui bahwa perpanjangan SIM golongan B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM golongan B harus memperpanjangnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen tersebut.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

SIM golongan B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengetahui biaya yang terkait untuk memperpanjang SIM golongan A dan C.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x