Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Perempuan di Sidoarjo Jual Siswi SMP teman Anaknya untuk Layani Pria Hidung Belang

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 12:24 WIB
kronologi-perempuan-di-sidoarjo-jual-siswi-smp-teman-anaknya-untuk-layani-pria-hidung-belang
Ilustrasi penangkapan. Seorang perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ES, menjual seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang merupakan teman naknya untuk melayani pria hidung belang. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

SIDOARJO, KOMPAS.TV – Seorang perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ES, menjual siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang merupakan teman anaknya untuk melayani pria hidung belang.

Siswi SMP tesebut awalnya hidup di panti asuhan setelah ibu kandungnya menitipkannya di panti tersebut.

Sejak usia 3 tahun, ia  tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo, namun pada Juli 2022, ia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Tetapi, ia tinggal bersama ibu kandungnya hanya dalam hitungan bulan, dan sang ibu menitipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.

Korban berkenalan dengan ES sejak April 2023, dan kabur dari panti asuhan, lalu  kembali tinggal bersama ibu tirinya.

Baca Juga: Mahfud MD: Satgas TPPO Selamatkan 1.943 Korban TPPO, 698 Orang Jadi Tersangka!

"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023), dikutip Tribunjatim.com.

Perempuan ES menjual siswi SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat, dan mendapatkan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata dia.


Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp400.000 per tamu.

Dalam sehari, korban rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.

Jika korban mendapatkan penghasilan Rp200.000, ES mengambil Rp 50.000, dan untuk pendapatan Rp400.000 ES mengambil Rp 100.000.

Baca Juga: Terkait Kasus TPPO, Mahfud Beberkan Pengungkapan Dugaan Penjualan Organ Tubuh

"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari, dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.



Sumber : tribunjatim.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x