Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Bupati Sleman Pastikan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan 42 Warga yang Diduga Keracunan Makanan

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 15:14 WIB
bupati-sleman-pastikan-pemkab-tanggung-biaya-pengobatan-42-warga-yang-diduga-keracunan-makanan
Ilustrasi keracunan (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sleman menanggung biaya pengobatan 42 warga yang keracunan makanan.

Kustini mengaku telah memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengurus pengobatan para korban tersebut.

"Seluruh korban kita tanggung biayanya baik itu di faskes pemerintah maupun swasta,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023), dikutip Kompas.com.

“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk mengurusi ini (korban keracunan) dengan JPS kesehatan (jaring pengaman sosial)," tambahnya.

Keempat puluh dua warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, tersebut mengalami gejala keracunan setelah menyantap gulai kambing usai kegiatan bersih-bersih untuk persiapan Iduladha, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Usai Menyantap Sarapan, 27 Santri di Bandung Barat Alami Gejala Keracunan

Dari 42 warga tersebut,  37 orang sempat diobati di puskesmas dan empat lainnya diperiksa ke rumah sakit.

Kustini menambahkan, tim dari puskesmas serta dinas kesehatan telah menginvestigasi dan mengambil sampel makanan dan air, untuk  mengetahui penyebab peristiwa tersebut.

"Kenapa sampel air kita ambil juga karena ada informasi dari keluarga yang memberikan sedekah makanan ini juga pernah mengalami kejadian diare sampai 4 kali. Sehingga perlu kita periksa air bersih dan air minumnya," ucapnya.

Pemkab Sleman, lanjut Kustini, juga membuka posko pengobatan di lokasi usai mendapatkan informasi kejadian tersebut.

Pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, kata Kustini, telah menerbitkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023) lalu.

Surat edaran tersebut mencakup enam poin, antara lain Puskemas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x