Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita yang Jasadnya Diselimuti Daun Pisang di Sragen

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 14:20 WIB
polisi-bekuk-pembunuh-wanita-yang-jasadnya-diselimuti-daun-pisang-di-sragen
Polisi membekuk AT, pembunuh wanita yang jasadnya berselimut daun pisang di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (Sumber: Tribunsolo.com/Anang Maruf)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

SRAGEN, KOMPAS.TV  -  Polisi membekuk pembunuh wanita yang jasadnya berselimut daun pisang di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Jenazah korban yang belakangan diketahui berinisial YSA (22) ditemukan pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen, AKBP Piter Yanottama, korban YSA (22) berasal  dari Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Polisi membekuk AT (23) asal Sumatera Selatan yang tinggal di Ngemplak, Boyolali, terduga pelaku pembunuhan terhadap YSA.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terduga pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka ini memiliki tatto di tangan kirinya.

Baca Juga: Demi Ambil HP yang Jatuh, Pemuda Tewas Tenggelam di Sragen

Piter menyebut, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak, namun polisi berhasil menangkapnya di Jalan Sukowati.

"Penangkapan saat itu dilakukan di tengah jalan Sukowati, karena memang kita cari tersangka ini berpindah pindah untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Pelaku ditangkap kurang dari 2x24 jam, setelah ditemukannya jasad YSA di kebun Pisang.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Pembunuhan 7 Bayi Korban Inses Ayah dan Anak Terbongkar Polisi!

"Sempat adanya upaya-upaya dan perlawanan dari tersangka, oleh karena itu dengan pertimbangan dan situasi keadaan, tindakan secara tegas dan terukur dilakukan kepada tersangka," tambahnya.

Kini, pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen melakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka AT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap YSA.

“Barang Bukti yang ditemukan di tempat tinggal AT yakni, Cup Es teh (Untuk pelarut obat), Bungkus obat-obatan, kasur dan beberapa pakaian yang digunakan oleh tersangka," Sebutnya.

Tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.



Sumber : Tribunsolo.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x