Kompas TV regional berita daerah

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Secara Door To Door

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 14:45 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

GARUT, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional melakukan percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Percepatan sertifikasi tanah sendiri merupakan bagian dari tugas utama yang diberikan Presiden Joko Widodo Kepada Menteri ATR, Hadi Tjahjanto.

Kementerian ATR, BPN juga menjalankan program sertifikasi tanah wakaf lewat Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren sehingga diharapkan seluruh rumah ibadah yang sudah diwakafkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan ke kantor pertanahan setempat.

Tak hanya itu, menteri ATR, BPN juga menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Haruman Sari dan Desa Cisaat Kadungora secara door to door dengan tujuan untuk mengetahui langsung permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang harus segera diselesaikan.

Menteri ATR, BPN mengatakan pihaknya akan terus menerus secara intensif turun ke lapangan guna menyelsaikan lahan lahan yang bermasalah yang belum disertifikatkan tanpa ada diskriminasi. Ia menargetkan untuk sertifikasi tanah selesai pada tahun 2024 dan hingga saat ini telah menyelesaikan sekitar 120 juta bidang tanah dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan serya sisanya tinggal 6 juta bidang tanah lagi yang belum tersertifikasi.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x