Kompas TV regional papua maluku

Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 15:28 WIB
polda-maluku-tetapkan-2-anggota-polisi-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-pemerkosaan
Ilustrasi. Pihak Kepolisian Daerah Daerah (Polda) Maluku menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, yakni Bripka SN dan Briptu RS. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

AMBON, KOMPAS.TV -  Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan, yakni Bripka SN dan Briptu RS.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan serta penganiayaan terhadap MS (39) di salah satu hotel di kota Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar menyebut keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ucapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip Tribunambon.com.

Saat ini, Andri melanjutkan, kedua anggota polisi tersebut sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

Baca Juga: Mendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Ambon, Harga Cabai Keriting Tembus Rp70 Ribu per Kilogram!

Menurut Andri,  kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Selain itu, keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," lanjut Andri.

Sebelumnya diberitakan, MS menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh dua anggota polisi di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain menjadi korban dugaan perkosaan, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Di Ambon Naik 10 Persen

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Pelaku kemudian mengajak MS mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.



Sumber : tribunambon.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x