Kompas TV regional kalimantan

Polda Kalsel Tangkap Guru SD yang Paksa Siswa Bikin Konten Porno Sesama Jenis dengannya

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 20:39 WIB
polda-kalsel-tangkap-guru-sd-yang-paksa-siswa-bikin-konten-porno-sesama-jenis-dengannya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus guru berbuat asusila di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023). (Sumber: Firman/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang guru yang melecehkan siswanya sendiri.

Guru honorer di Banjarmasin itu disebut memaksa siswa membuat konten porno sesama jenis dengannya.

"Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto, Selasa (20/6/2023).

Kasus eksploitasi seksual ini terungkap usai korban yang masih di bawah umur melapor ke Polda bersama orang tuanya.

Kepada polisi, korban bercerita bahwa pelaku memaksa korban membuat puluhan video asusila pada kurun Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Baca Juga: Orang Tua Siswa SD di Jabar Protes Uang Tabungan Anak Rp 112 Juta Malah Dipinjam Guru

Kata Suhasto, pelaku menjebak korban dengan menyewa jasa penipu video call sex (VCS).

Korban dijebak untuk melakukan VCS lalu diancam videonya akan disebarkan.

Di bawah ancaman, korban dipaksa menuruti keinginan cabul pelaku.

Polisi menyebut kasus ini murni bermotif seksual dan tidak ada keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dari aksinya.

Polisi pun menduga terdapat beberapa korban lain yang masih di bawah umur. Para korban diduga tidak melapor sejauh ini.

"Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk saat aktivitas belajar karena rawan terjadi kasus seperti ini," kata Suhasto, sebagaimana dikutip Antara.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suhasto juga mengatakan, ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka.

Sebab, sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak.

Termasuk memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya.

Baca Juga: Keterlaluan! Kakek Cabuli Anak SD di Jaktim dengan Modus Iming-imingi Uang Rp2.000



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x