Kompas TV regional jawa barat

Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 15:21 WIB
perwira-polisi-yang-tipu-tukang-bubur-rp310-juta-dicopot-dari-jabatan-wakasat-binmas-polres-cirebon
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Sumber: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) mencopot AKP SW dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

AKP SW selaku perwira pertama (Pama) ini kini dimutasi ke bagian lain, yakni menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Pencopotan terhadap AKP SW dari jabatannya itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Adapun pencopotan AKP SW dari jabatannya tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.

Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari

Selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga dikenai sanksi atas perbuatannya yang diduga melakukan penipuan dan merusak citr Polri.

Polda Jabar menjatuhkan sanksi penahanan atau penempatan khusus (patsus) terhadap mantan Kapolsek Mundu tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW akan ditahan di tempat khusus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. 

"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat pada Senin (19/6/2023).

Ibrahim menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW terhadap korban yang merupakan seorang tukang bubur bernama Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.

Baca Juga: Ternyata Kasus Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Mandek 2 Tahun karena Pelaku Masih Jabat Kapolsek

Ibrahim menuturkan, penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu di Cirebon Kota. 

Waktu itu, AKP SW menjanjikan kepada korban Wahidin bisa membantu memasukkan anak pertamanya menjadi anggota Polri, namun harus menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat.

Korban Wahidin kemudian menyerahkan uang sebesar Rp310 juta kepada AKP SW dan seorang pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS Mabes Polri berinisial N. 

Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

"Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," kata dia.

Padahal, kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat.

Sehingga, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.

Baca Juga: Duduk Perkara Tukang Bubur Ditipu Anggota Polri Rp310 Juta, Gadaikan Rumah demi Anak Jadi Polisi

"Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," katanya.

Adapun saat ini, Ibrahim memastikan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x