Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Tangkap Pria 68 Tahun yang Perkosa Bocah di Jakarta Timur

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 17:55 WIB
polisi-tangkap-pria-68-tahun-yang-perkosa-bocah-di-jakarta-timur
Ilustrasi. Polisi menangkap pria berinisial UH alias S (68), terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 9 tahun berinisial NHR di Cipayung, Jakarta Timur. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria berinisial UH alias S (68), terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 9 tahun berinisial NHR di Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

“Polres Metro Jakarta Timur, telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, laki-laki umurnya 68 tahun, dan korbannya adalah NHR, umurnya 9 tahun,” kata Ahmad.

“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita sudah melakukan visum. Kita sudah menyita barang bukti, dan kita sudah mendatangi TKP,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan yang dibuat ibu korban dengan nomor laporan LP/B/261/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR.

“Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh ibu korban, bahwa sesuai dengan laporan polisi LP/B/261/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur, dalam perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” tuturnya.

Baca Juga: Cerita Ibu di Jaktim yang Tanya Perkembangan Kasus Pemerkosaan Anaknya Malah Dimarahi Polisi

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk visum.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kemarin dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya,” ungkap Ahmad.

“Lima kali (melakukan pencabulan), lokasinya di gudang rumah pelaku. Diiming-imingi uang Rp2 ribu,” tambahnya.

Kronologi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x