Kompas TV regional sulawesi

Guru Olahraga di Pinrang Lecehkan 12 Siswa Terang-Terangan di Depan Kelas

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 01:35 WIB
guru-olahraga-di-pinrang-lecehkan-12-siswa-terang-terangan-di-depan-kelas
Guru olahraga berinisial AM di Pinrang, Sulawesi Selatan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya di ruang kelas. Aksi bejat AM dilakukan terang-terangan di depan murid lainnya. (Sumber: Suddin Syamsuddin/Kompas.com)

PINRANG, KOMPAS.TV - Guru olahraga berinisial AM di Pinrang, Sulawesi Selatan, melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya di ruang kelas. Aksi bejat AM dilakukan terang-terangan di depan murid lainnya.

"Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap 12 muridnya sendiri. Delapan perempuan dan empat di antaranya laki-laki, kata Kapolres Pinrang AKBP Santiadji Kartasasmita, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Sempat Sumpah Pocong, Pria Tersangka Pelecehan Seksual Anak Ditangkap

"Pelaku melakukan aksinya dengan alasan memberikan efek jera kepada muridnya," lanjutnya.

Modus Guru Olahraga Lecehkan Siswa

Saat diperiksa penyidik, AM mengaku pelecehan seksual ini dilakukannya dengan dalih memberi hukuman kepada siswa. Ke-12 siswa itu disebutnya melakukan kesalahan ketika proses belajar-mengajar.

Pelaku memberi "hukuman" 12 siswanya dengan menyuruh mereka berdiri di depan kelas, menghadap papan tulis. AM kemudian memerintahkan para siswa membuka celana sebatas lutut.

"Pada saat hukuman itu terjadi, sang guru meraba-raba bagian vital muridnya termasuk kepada murid laki-laki," kata Santiadji, dikutip Kompas.com.

Pihak kepolisian menduga, korban pelecehan AM tidak hanya 12 murid yang memasukkan laporan. Pihak kepolisian masih menunggu laporan dari keluarga yang anaknya diduga telah dilecehkan pelaku.

"Hingga kini kita masih memeriksa dua belas korban, bisa jadi korban bisa bertambah," kata Santiadji.

Atas perbuatannya, AM diancam Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Remaja Diperkosa 11 Pria, Polisi: Korban Dilecehkan dari Mei 2022 sampai Januari 2023


 



Sumber : Kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.