Kompas TV regional jawa timur

Berdalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 18:26 WIB
berdalih-usir-genderuwo-pria-di-banyuwangi-cabuli-anak-di-bawah-umur-berkali-kali
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Eddward S Kennedy

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Seorang pria asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, AM (38), melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan dalih untuk mengusir genderuwo yang bersemayam di tubuhnya.

Demi mengusir makhluk halus tersebut, pelaku lantas memperdaya korban yang masih berusia 15 tahun agar mau melakukan persetubuhan.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/5/2023), kejadian tersebut berawal saat korban mengeluhkan sakit perut kepada pelaku.

Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. 

Ia mengatakan bahwa korban bahwa sakit perut yang dialaminya itu karena ada makhluk halus berupa genderuwo di dalam tubuhnya.

Pelaku pun memperdaya korban bahwa untuk mengusir genderuwo, harus dilakukan ritual persetubuhan.

AM mensyaratkan bahwa persetubuhan harus dilakukan sebanyak lima kali agar genderuwo di dalam tubuh korban bisa sepenuhnya pergi.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu terjadi dalam sejak Februari hingga April 2023. 

"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," kata Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Kondisi Terkini Remaja 15 Tahun Korban Pemerkosaan Guru hingga Polisi, Kesehatannya Terus Memburuk

Kepasa polisi, pelaku kemudian mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali. 

Karena merasa diperdaya, korban pun akhirnya mengadu kepada orangtuanya. Ironisnya, ibu korban merupakan pacar dari sang pelaku.

Setelah kejadian itu, korban didampingi keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.

"Korban mengalami trauma," imbuhnya.

Setelah mendapat laporan, pihak polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Sudarmaji.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca Juga: 10 Tersangka Termasuk Oknum Polisi, Guru dan Kades Perkosa Seorang Remaja, Korban Dirawat Intensif!



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x