Kompas TV regional jabodetabek

Daftar 23 Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut Kalau Melanggar

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 13:25 WIB
daftar-23-larangan-yang-bisa-bikin-kjp-plus-dicabut-kalau-melanggar
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sejak 30 Mei 2023. Bagi siswa yang sebelumnya menerima dana KJP, namun sekarang tidak menerimanya, bisa jadi tidak lolos uji kelayakan yang dilakukan Disdik DKI. 

Sebagai informasi, hingga 24 Mei lalu Disdik DKI melakukan proses penyaringan kepada para penerima KJP dan KJMU yang tidak sesuai kriteria dan melanggar aturan.

"Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di akun Instagramnya, Rabu (31/5). 

"Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan," tambahnya. 

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester

Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

Baca Juga: Anak Kereta Jangan Lupa! Mulai Besok 1 Juni Ada Perubahan Operasional KRL Jabodetabek

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi, 

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah 


 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x