Kompas TV regional jawa barat

Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 29 Mei 2023, 12:22 WIB
pengemudi-moge-yang-tabrak-santri-di-ciamis-jadi-tersangka-terancam-3-tahun-penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (kanan) dan Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/1/2023). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan pengemudi motor gede atau moge asal Jakarta berinisial T sebagai tersangka karena melakukan tabrak lari terhadap seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Diketahui, peristiwa tabrak lari yang dilakukan T terhadap santri tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2013 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Periksa Pengendara Moge hingga Telusuri Rekaman CCTV Usut Kasus Tabrak Lari Santri di Ciamis

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan bermotor.

Adapun korban diketahui saat kejadian tengah menumpang motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN. Sementara T, kata Wibowo, pengemudi satu lagi mengendarai dengan kendaraan roda dua dengan kapasitas 1.400 cc bernomor polisi B 4363 SJI.

Kombes Wibowo memastikan bahwa pihaknya akan tetap memproses hukum lebih lanjut terhadap pengemudi moge tersebut.

"Saat ini, statusnya (pengemudi moge) sudah tersangka," kata Kombes Pol Wibowo kepada wartawan pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Pengendara Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota Moge

Atas perbuatannya, kata Wibowo, pihaknya menjerat pengemudi moge berinisial T itu  dengan pasal Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Kombes Wibowo pun menambahkan bahwa tersangka T dapat dipastikan bukanlah anggota klub moge. Tersangka diketahui hanyalah simpatisan.

"Yang bersangkutan hanya simpatisan, datang ke suatu acara hanya meramaikan, tanpa undangan," ujar Wibowo.

Sebelumnya, Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah pengendara moge dalam kasus tabrak lari yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis itu.

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Ciamis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Ketua HDCI Bandung Kutuk Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis

Selain itu, kata Tony, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ujarnya.


Insiden tabrakan itu disebut bermula ketika korban bernama Yayan, salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.

Baca Juga: Seorang Santri di Ciamis Jawa Barat Jadi Korban Tabrak Lari Rombongan Pengendara Moge



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x