Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Buka Peluang Ambil Alih Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok

Kompas.tv - 25 Mei 2023, 16:05 WIB
polda-metro-jaya-buka-peluang-ambil-alih-kasus-suami-istri-saling-aniaya-di-depok
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Depok, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan penanganan kasus antara suami istri yang saling menganiaya itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik kepolisian yang lebih berpengalaman.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya

Menurut mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, penyidik berpengalaman yang dimaksud yaitu jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.  

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus, punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap. Siapa saja nanti menjadi perpanjangan akan kami ambil alih," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok pada Kamis (25/5/2023).

Kendati demikian, Karyoto mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus yang kini tengah ditangani oleh Polres Metro Depok itu.

Menurutnya, rencana untuk mengambil alih penanganan kasus KDRT tersebut akan diputuskan paling lambat dua hari lagi.

"Saat ini masih, nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," kata Karyoto.

Namun demikian, Karyoto berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Mengingat, semangat Undang-Undang (UU) KDRT adalah menyatukan kembali keluarga yang bertengkar.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ucapnya.

Adapun kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri ini, kata dia, diharap bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya, bahwa dalam menangani suatu perkara haruslah berimbang.

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang,” ujarnya.

“Kalau ada dua laporan, ya dua-duanya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang.” 

Seperti diketahui, kasus KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat, terungkap setelah ada sebuah utas di Twitter yang viral menarasikan bahwa seorang istri bernama Putri Balqis dianiaya oleh suaminya. 

Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini justru sang istri. 

Baca Juga: Polres Metro Depok Ungkap Alasan Istri Lapor Kasus KDRT Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan

Adapun utas tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, kasus KDRT ini berawal ketika Putri dan suaminya terlibat pertengkaran. 

Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung. Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.

Tak tinggal diam, Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami yang merasa kesakitan lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.

Setelah kejadian itu, Putri melaporkan suaminya ke polisi. Belakangan, sang suami menyusul dengan melaporkan balik sang istri.

Dalam proses penyelidikannya, polisi kemudian berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan keadilan restoratif atau restorative justice.

Baca Juga: Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?

Namun, proses itu tak menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.

Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini karena dianggap tak kooperatif. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x