Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Jengkel Ditalak, Istri Nekat "Sunat" Suaminya

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 14:49 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SOLO, KOMPAS.TV - Seorang wanita berinisial YC (33) ditangkap aparat Polresta Solo, Jawa Tengah karena nekat memotong alat kelamin suaminya. Tersangka YC yang berdomisili di Bali ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada IPN ( ) yang merupakan suaminya sendiri. Mereka berdua sebelumnya bertemu dan menikah ketika berada di Bali. YC sendiri adalah warga Lumajang, sementara IPN adalah warga Sukoharjo.

Kejadian ini berawal ketika korban IPN kembali ke rumah orangtuanya di Sukoharjo. Tersangka YC menyusul namun justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan tersangka diminta kembali ke Bali dan sempat diantar ke terminal bus. Namun ditengah perjalanan, tersangka membeli pisau cutter dan mengajak korban untuk bertemu di salah satu penginapan. Disinilah tersangka memotong alat kelamin korban yang tak lain adalah suaminya sendiri. 

"Tersangka sempat membeli pisau cutter, yang nantinya akan digunakan sebagai alat kejahatan. Tersangka juga meminta kepada korban untuk tidak berpisah. Hingga akhirnya tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Surakarta, " Kombes Iwan Saktiadi, Kapolresta Solo 

Tersangka sendiri mengakui jika dirinya sudah merencanakan perbuatannya tersebut. Semua dilandasi perasaan jengkel, kesal dan puncaknya saat korban menalak cerai dirinya. Menurut tersangka, selama ini korban selalu melakukan hal negatif namun selalu ditoleransi.

"Dia sering nakal, sering MeChat, open BO saya biarin sampe dia nggoda teman saya, juga saya maafkan. Ninggal utang juga di Bali, saya datang kesini untuk rembugan. Tapi saya diperlakukan tidak enak sampai ditalak, " YC, tersangka.

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di rutan Mapolresta Solo. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun.

#memotongalatkelamin #solo #jengkel 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x