Kompas TV regional jawa barat

Ditawari Ridwan Kamil Pindah Tempat Mengajar, Guru Muda Husein Diminta Bupati Tetap di Pangandaran

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 04:05 WIB
ditawari-ridwan-kamil-pindah-tempat-mengajar-guru-muda-husein-diminta-bupati-tetap-di-pangandaran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyalami guru muda di Pangandaran yang viral, Husein Ali Rafsanjani, Rabu (10/5/2023) di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.com/Dokumentasi Ridwan Kamil)

"Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran," tegasnya.

Jeje menambahkan alasan ingin Husein tetap menjadi guru karena Kabupaten Pangandaran saat ini masih kekurangan guru.

Ia menyebutkan selama dua tahun terakhir sudah ada 500 orang guru yang pensiun, kemudian baru perekrutan CPNS untuk formasi guru hanya 250 orang, dan kebutuhan seluruhnya sekitar 600 guru.

"Pengadaan CPNS ini tentu adalah kebutuhan di Kabupaten Pangandaran, kita butuh apalagi di SMP 2 Pangandaran itu tidak ada guru kesenian," kata Jeje.

Kisah Husein menjadi perhatian publik usai ia mengaku dengan berat hati memilih mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada 2020 silam.

Laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia diminta untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung bersama peserta lain.

Baca Juga: Bertemu Guru Muda Husein, Ridwan Kamil: Sedang Kami Cari Solusinya, Tim Pemprov akan Dampingi

Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang berhalangan hadir tetap saja ditagih.

Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.

Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).

Saat dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kata Husein, ia disebut bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

Selama berada di Kantor BKPSDM itu, Husein mengaku diminta meletakkan ponselnya dan dikelilingi belasan orang yang menanyakan alasan pelaporan dugaan pungli itu.

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein. 

"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," imbuhnya.


Selanjutnya pada sidang kedua, Husein kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BKPSDM. 

Husein pun terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani.  

Ia juga akhirnya kembali pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan. Karena surat pemecatan tak kunjung keluar, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.  

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draf didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," ujarnya. 

 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x