Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pembunuh Bos Air Galon di Semarang Mengaku Tak Menyesal, Bahkan Merasa Puas

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 14:34 WIB
pembunuh-bos-air-galon-di-semarang-mengaku-tak-menyesal-bahkan-merasa-puas
Lokasi penemuan mayat pria yang dicor dan dalam keadaan telah dimutilasi. Kejadian ini terjadi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang, yakni Muhammad Husen (28), mengaku tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, ia mengaku merasa puas.

Husen yang merupakan pegawai toko air minum AHS Arga Tirta mengaku puas karena dendamnya sudah terbalas. Dia mengaku dendam karena kerap dipukuli bosnya bila salah dalam bekerja. 

"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203), dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar telah menginterogasi sejumlah saksi. 

Menurut keterangan sejumlah saksi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, hingga Kamis (4/5/2023) malam, warga sekitar masih melihat aktivitas korban. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi dan Mayat Dicor di Semarang!

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka 

“Nah, pada hari Jumat, korban tidak terlihat, ternyata dieksekusi Kamis malam saat korban tidur nyenyak,” jelas Irwan.

Polisi pun memburu tersangka ke kampung halamannya di Banjarnegara. Namun ternyata Husen bersembunyi di rumah temannya yang bernama Feri. 

Bukan hanya membunuh Irwan, tersangka juga membawa kabur uang Rp7 juta dan motor Yamaha Byson milik korban. 

Untuk diketahui, jasad korban baru ditemukan pada Senin lantaran bau busuk semakin tercium di lingkungan sekitar. 

Polisi menduga korban telah dianiaya, dimutilasi, dan dicor menggunakan semen di toko air minum isi ulang miliknya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana, dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.


 

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x