Kompas TV regional sumatra

Update Anak Polisi Aniaya Mahasiswa: Aditya Hasibuan Lakukan 27 Adegan dalam Rekonstruksi

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 22:35 WIB
update-anak-polisi-aniaya-mahasiswa-aditya-hasibuan-lakukan-27-adegan-dalam-rekonstruksi
Tersangka Aditya Hasibuan melakukan adegan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral (peran peganti), di depan Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

MEDAN, KOMPAS.TV - Tersangka penganiayaan yang merupakan anak polisi, Aditya Hasibuan, melakukan 27 adegan dalam rekonstruksi kasus, Senin (8/5/2023) di Mapolda Sumatera Utara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus.

Pertama, kasus terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan tersangka Aditya. Kedua, kasus dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus yang kita split (pisah, red) yaitu kasus (Pasal) 351 (KUHP) dengan tersangka AH, dan juga kasus berikutnya dengan tersangka AKBP AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Polda Sumut, Medan, Senin (8/5) dilansir dari Antara.

"Kemudian hari ini kami melaksanakan sebanyak 27 adegan (rekonstruksi)," imbuhnya.

Ia mengatakan, dari 27 rekonstruksi tersebut, penyidik telah mengerucutkan beberapa rekonstruksi untuk mengungkap fakta dan kebenaran dengan lebih detail lagi. 

Baca Juga: Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Kombes Sumaryono mengatakan, rekonstruksi dari pagi hingga sore ini melibatkan 13 orang. Kendati begitu, saat melakukan sejumlah adegan itu, ada ketidaksesuaian antara saksi, korban, dan tersangka.

"Tetapi itu tidak mengubah alur dan fakta persesuaian pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka tersebut," katanya. 

Ia menerangkan, korban, saksi, dan tersangka membenarkan video yang beredar luas di media sosial.

"Sementara dari rekonstruksi yang tergali dari fakta-fakta yang ada, maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama ini, baik saudara AH maupun AKBP AH. Harapan kita dalam waktu satu minggu bisa kita selesaikan," ujarnya.

Kombes Sumaryono juga menyebut, pihaknya melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung dalam menggali keterangan yang ada.

"Kami juga melibatkan pihak jaksa penuntut umum (Kejati Sumut) yang nantinya akan berjuang di persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiwa di Medan, Kriminolog Sebut Ada Dua Faktor Pemicu


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x