Kompas TV regional sumatra

Kasus Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiwa di Medan, Kriminolog Sebut Ada Dua Faktor Pemicu

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 20:48 WIB
kasus-anak-perwira-polri-aniaya-mahasiwa-di-medan-kriminolog-sebut-ada-dua-faktor-pemicu
Krminolog UI Adrianus Maliala memberikan pandangan kasus penganiayaan anak perwira polisi di Kompas Petang, Kompas TV, Senin (8/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

Vira menyebut, Adit mengetuk pintu mobil dan sempat mengajak Ken berkelahi. Tak lama, pukulan pertama Adit mengenai kepala Ken.

"Aditya mengetuk kaca Ken, lalu ada percakapan kecil. Langsung dipukul kepala Ken," kata Savira saat mengikuti rekonstruksi, Senin (8/5) dilansir dari Tribunnews.

Setelah itu, kata Savira, tersangka kembali memukul Ken sebanyak dua kali. Ken langsung tancap gas untuk mengantar Savira pulang ke rumah.

Akan tetapi, di tengah jalan, Aditya yang dibonceng temannya pun mengejar dan menendang kaca spion sebelah kiri mobil Ken hingga rusak.

"Kedua, dua kali dipukul. Saya kaget, Adit pakai hoodie warna hitam," kata Savira.

Korban yang tak terima pun mendatangi rumah pelaku bersama saksi untuk meminta ganti rugi.

Penganiayaan terhadap Ken kembali terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis 22 Desember 2022.

Di dalam video yang beredar di Twitter, tampak ayah Aditya, AKBP Achiruddin, menyaksikan aksi anaknya menghajar Ken Admiral.

Dia juga terlihat menghalangi seseorang yang hendak melerai.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral supaya perkelahian itu dapat tuntas.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Dia dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa 26 April 2023.


Kini, Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin juga dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x