Kompas TV regional jawa barat

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka

Kompas.tv - 4 Mei 2023, 04:05 WIB
hakim-agung-gazalba-saleh-didakwa-terima-suap-20-ribu-dolar-singapura-dari-heryanto-tanaka
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Amir Nurdianto, mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Adapun perkara tersebut yakni terkait kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tentang permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).

Amir menjelaskan, kasus yang menjerat Gazalba bermula ketika Heryanto Tanaka menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. 

Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana itu.

Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.

Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak

Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingan Heryanto terpenuhi, yakni menginginkan proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.

Theodorus kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu. 

Desy pun kemudian menyampaikan keinginan Theodorus ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu.

Amir melanjutkan Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus tersebut.

Baca Juga: Susul Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Suap

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," kata dia.

Selanjutnya, kata Amir, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu SGD dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, menurutnya, Theodorus memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu SGD. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu SGD ke Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu SGD. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu SGD," kata Amir.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka

Atas perbuatan itu, Gazalba didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x