Kompas TV regional sumatra

Kepala Sekolah di Sumsel Tewas Ditabrak Mobil saat Ingin Ikut Aksi Bela Guru yang Dikriminalisasi

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 17:50 WIB
kepala-sekolah-di-sumsel-tewas-ditabrak-mobil-saat-ingin-ikut-aksi-bela-guru-yang-dikriminalisasi
Motor yang dikendarai Kepala Sekolah Yuharto hancur terbelah dua akibat ditabrak mobil pada Selasa (2/5/2023) di depan SPBU Pedang Muara Beliti, Sumatera Selatan. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Kembali Terjadi, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Libatkan CR-V vs Truk : 3 Tewas

Akibat hantaman mobil putih tersebut, Yuharto meninggal dunia. Usai kecelakaan maut itu terjadi, anggota Satlantas Polres Musi Rawas pun tiba dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami membenarkan kejadian lakalantas tersebut. 

Akan tetapi, AKP Fitri belum memberikan penjelasan lebih jauh dengan dalih masih melengkapi kronologi kecelakaan tersebut.

"Nanti ya, kami lengkapi dulu kronologisnya. Nanti kami kirim," ujar AKP Fitri, Selasa (2/5/2023).

Video kecelakaan Kepala Sekolah Yuharto itu tersebar di media sosial, termasuk Twitter, dan menjadi perhatian netizen (warganet). Banyak warganet yang meminta kasus ini diusut tuntas, terlebih pengendara mobil diduga merupakan anggota polisi.

Akun resmi Polda Sumsel pun mengomentari salah satu unggahan berisi video rekaman CCTV SBPU yang menunjukkan kecelakaan maut ini.

"Kami menyampaikan turut berduka cita mendalam atas kejadian tersebut," tulis akun @sumsel_polda, Rabu (3/5/2023).

"Saat ini perkara sudah ditindaklanjuti, untuk korban telah dikebumikan pada tanggal 2 Mei 2023 dan pelaku diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebagai informasi, almarhum Yuharto hendak mengikuti aksi damai bersama ratusan guru lainnya untuk meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Sumsel membebaskan guru honorer bernama Sularno yang terancam dipenjara usai dipolisikan salah satu wali murid.

Pada Selasa (2/5) PN Lubuklinggau menggelar sidang pembacaan tuntutan atas kasus Sularno. Jaksa menuntut guru honorer itu dengan penjara satu tahun dan denda Rp60 juta.


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x