Kompas TV regional sumatra

Kompolnas Sebut Polisi Mungkin Dalami Hal Lain selain Dugaan BBM Ilegal AKBP Achiruddin

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 20:38 WIB
kompolnas-sebut-polisi-mungkin-dalami-hal-lain-selain-dugaan-bbm-ilegal-akbp-achiruddin
Benny Mamoto dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (1/5/2023) menyebut tidak tertutup kemungkinan polisi bakal mendalami hal lain terkait dugaan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tidak tertutup kemungkinan polisi bakal mendalami hal lain terkait dugaan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (1/5/2023).

Menurutnya, dari penyidikan kasus tersebut tentunya bakal terungkap mengenai apa saja yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin, khususnya terkait bisnis ilegal.

“Dari kasus ini, penyidikan yang sudah dilakukan, tentunya nanti akan terungkap apa yang dilakukan oleh AKBP A ini, khususnya dalam bisnis ilegal,” jelasnya.

“Saat ini baru terungkap satu, yaitu masalah BBM. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam perkembangannya, setelah data dari PPATK diterima, itu akan berkembang.”

Sebab, jika data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sudah diterima, maka penyidik dapat mendalami transaksi pada rekening yang bersangkutan.

“Nanti dari transaksi yang ada di rekening itu akan bisa dikembangkan, kemudian didalami lagi, bisnis apa dan dengan siapa.”

Baca Juga: Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin Diundur, Dilaksanakan Pada 2 Mei 2023

Pihak Kompolnas, kata dia, sudah mengirim personelnya ke Sumatera Utara untuk melakukan supervisi kasus yang melibatkan AKBP Achiruddin, baik untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya, maupun kasus bisnis ilegal.

“Saya dengar sidang kode etik juga akan dilaksanakan ya.”

Mengenai dugaan pelanggaran yang bakal disidangkan pada sidang komisi etik, Benny menyebut bahwa anggota Polri tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Anggota Polri kan dilarang untuk melakukan tindak pidana, ya. Yang jelas, dengan ikut bisnis ilegal ini, sudah bisa dikatakan dia terlibat tindak pidana.”

“Tapi, di sisi lain, dalam hal kasus penganiayaan sendiri, yang bersangkutan harusnya melerai, harusnya mencegah, (tapi ini) justru membiarkan kedua anak itu berkelahi,” imbuhnya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Jalani Sidang Etik!

Hukuman yang mungkin dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya, bisa berupa hukuman maksimal, bakan bisa sampai pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

“Kalau nanti ternyata semua terbukti, (hukumannya) bisa maksimal ya. Karena ini kan belum selesai, masih berjalan proses penyidikan tindak pidananya. Nah, nanti ketika berkembang lagi, ada tambahan lagi, kasus lagi, tentunya hukumannya bisa maksimal.”

“Bisa (PTDH),” ucapnya.


 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x