Kompas TV regional sumatra

Kronologi Pasien Aniaya Dokter di Lampung saat Berobat karena Sakit Ulu Hati, Pelaku Kini Ditangkap

Kompas.tv - 26 April 2023, 05:55 WIB
kronologi-pasien-aniaya-dokter-di-lampung-saat-berobat-karena-sakit-ulu-hati-pelaku-kini-ditangkap
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Barat menangkap pelaku yang diduga menganiaya seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan polisi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan.

Baca Juga: Kemenkes Beri Pendampingan Hukum kepada 2 Dokter Lampung yang Dianiaya Pasien

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (25/4/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi atau laporan dari polres setempat, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terhadap dokter Carel itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023).

Adalah dua orang berinisial AW dan MH, warga Kota Bandarlampung, yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

Menurut Pandra, peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi saat pelaku AW yang merupakan pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan karena mengeluh sakit nyeri ulu hati.

Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Baca Juga: Viral Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa, Statusnya Kini Tersangka, sang Ayah di Patsus

Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, sambil menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut pun akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pemotor hingga Kejang di Cimahi, Akui Emosi karena Senggolan Motor


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x