Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi Jerat dengan Pasal Ini untuk Tersangka Sopir Fortuner yang Masuk Jalur Rel Kereta di Banyumas

Kompas.tv - 21 April 2023, 08:21 WIB
polisi-jerat-dengan-pasal-ini-untuk-tersangka-sopir-fortuner-yang-masuk-jalur-rel-kereta-di-banyumas
Sebuah mobil Toyota Fortuner melintang di jalur kereta api karena terjepit di Jembatan Sungai Angin, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023) dini hari. (Sumber: Tangkapan layar Kompas.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Candra Sandy Prayoga, sopir mobil Fortuner yang sengaja masuk ke jalur rel kereta api di kawasan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap sang sopir Fortuner itu dilakukan setelah pria berusia 27 tahun tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di depan penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, membenarkan sopir Fortuner tersebut ditetapkan tersangka.

Menurut Kompol Agus, penetapan tersangka terhadap Candra Sandy karena perbuatannya sangat membahayakan orang lain, terutama penumpang mobil tersebut. 

Baca Juga: Sopir Fortuner Masuk Jalur Kereta Halusinasi Efek Narkoba, Ternyata  Juga Mau Tabrakkan Mobil ke Bus

Selain itu, ada faktor ekonomi yakni mengakibatkan PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengalami kerugian akibat tindakan Candra.

"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk sopir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Agus dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (20/4/2023).

Adapun berdasarkan laporan yang diajukan PT KAI ke Satreskrim Polresta Banyumas, total kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp6,6 juta.

Baca Juga: Sopir Fortuner Disebut Sengaja Masuk Jalur Kereta Api Ajak Penumpang Bunuh Diri: Supaya Mati Semua

"Karena mobil Fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar bantaran kayu rel itu rusak 6 batang," tutur Kompol Agus.

Atas perbuatannya, tersangka Candra dijerat dengan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 dan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Kompol Agus sebelumnya juga mengatakan bahwa sang sopir Fortuner itu ternyata mengonsumsi narkoba jenis sabu.


Akibat, konsumsi barang haram itu, mengakibatkan korban mengalami halusinasi efek mengonsumsi narkoba.

Ia mengatakan karena haluasinasi itulah, sang sopir Fortuner mempunyai pikiran untuk mati bersama para penumpangnya.

Baca Juga: Fortuner yang Ditumpangi Pemudik Masuk Jalur Rel Kereta Api di Banyumas, Diduga Sopir Sengaja

Ia menuturkan, sopir Fortuner itu mengaku ketika diamankan telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak Senin, 17 April 2023, atau dua hari sebelum kejadian mobil yang dikendarainya tersangkut di viaduk.

"Dari keterangan sopir, yang bersangkutan menggunakan sabu sejak hari Senin 17 April,” kata Kompol Agus yang dikutip dalam tayangan Kompas TV.

“Sampai dengan menuju Purworejo melewati Kecamatan Sumpiuh, memang ada halusinasi yang muncul dari pikiran sopir untuk mati bersama penumpang yang dikendarai.” 

Kompol Agus menjelaskan, munculnya halusinasi terhadap sang sopir dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang merupakan penumpang mobil Fortuner tersebut.

Ia menambahkan, bahkan sebelum memutuskan masuk jalur rel kereta api, sang sopir tersebut juga memang ingin menabrakan mobil yang dikendarainya ke bus yang berlawanan arah.

Baca Juga: Sopir Mobil Fortuner yang Tersangkut di Jembatan Rel Kereta Api Banyumas Positif Narkoba

"Ada pikiran halusinasi yang muncul di saat driver tersebut membawa mobil. Ini dibuktikan dari pemeriksaan saksi-saksi yang menjadi penumpang, bahwa pada saat perjalanan driver ini memang mau menabrakan mobil ke bus yang berlawanan," tutur Kompol Agus.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x