Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Viral Video Hotman Paris soal Laporan Penganiayaan Santri di Sragen, Polda Jateng Buka Suara

Kompas.tv - 17 April 2023, 05:55 WIB
viral-video-hotman-paris-soal-laporan-penganiayaan-santri-di-sragen-polda-jateng-buka-suara
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan kasus penganiayaan santri di Sragen ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

Meski demikian, Iqbal menegaskan proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Proses hukum, terus berlanjut sampai dengan pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan atau tahap 2.

Menurut penjelasannya, saat ini, perkara sudah pada tahap persidangan. Polres Sragen pun akan tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap perkembangan. Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan penganiayaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial DWW ini terjadi pada November 2022 lalu.

Sejak peristiwa terjadi hingga kini, Polres Sragen tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meregang nyawa. 

Hal inilah yang membuat ibu korban mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta untuk mencari keadilan atas tewasnya anak semata wayangnya. 

Kepada Hotman, ibu korban menceritakan bahwa hingga Polres Sragen belum menahan pelaku dan belum menetapkan dua orang terduga provokator menjadi tersangka. 

Padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AG yang masih berusia 15 tahun ditahan.

"Kepada bapak Jawa Tengah, bapak Kapolres Sragen, ibu ini wargamu datang ke Kopi Joni di Jakarta, anaknya meninggal karena penganiayaan di suatu pesantren, salah satu pelakunya umur 17 tahun sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip Minggu.

"Padahal, menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak umur 14 tahun ke atas boleh ditahan. Tapi ibu ini yang paling ditanyakan kepada bapak Kapolres Sragen adalah orang-orang berjumah dua orang yang diduga menjadi provokator belum dijadikan tersangka."

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x