Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Tarif Parkir di Yogyakarta Boleh Naik 5 Kali Lipat Selama Masa Libur Lebaran 2023

Kompas.tv - 16 April 2023, 13:30 WIB
tarif-parkir-di-yogyakarta-boleh-naik-5-kali-lipat-selama-masa-libur-lebaran-2023
Ilustrasi Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan kenaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hingga maksimal maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023.(Sumber: Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengizinkan kenaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hingga maksimal maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar mengingatkan bahwa kenaikan tarif yang diizinkan hanya lima kali lipat.

"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali, kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi," ujar Saiful, pada Minggu (16/4/2023), dikutip Kompas.com.

Kepada pengelola parkir swasta Saiful mengimbau untuk memasang spanduk tarif pada tiap-tiap kantong parkir.

"Pasang banner pada lokasi parkir dan tarifnya ditulis di situ, bagi masyarakat yang dikenakan biaya parkir lebih dari yang ditentukan bisa melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Ini Daftar Nomor Kontak Tambal Ban Online Solo, Magelang, dan Yogyakarta

Pihaknya tidak akan segan menindak tegas juru parkir nakal yang memberikan tarif di atas dari harga yang sudah ditentukan.

Sebab, harga parkir tidak wajar dapat mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan alasan memperbolehkan kenaikan tarif parkir yang dikelola oleh swasta hingga lima kali lipat.


 

Menurutnya, pada musim libur Lebaran, Yogyakarta mejadi daerah untuk silaturahim maupun untuk berwisata.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun Tol Semarang-Solo 6 Tewas di Boyolali: Kendaraan Parkir Ditabrak

Kebijakan untuk memperbolehkan tempat parkir naik sebanyak 5 kali lipat ini bertujuan untuk membatasi kenaikan harga atau tarif pada lokasi parkir, agar tidak ada juru parkir yang menaikkan harga semau-maunya.

"Tempat parkir kami siapkan tidak hanya pemeritah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk (menggetok) apalagi di-upload di media sosial," ujar dia.

"Tarif kalau tidak salah untuk motor itu Rp2.000, harga maksimal saat event seperti ini 5 kali dari Rp2.000," kata Sumadi.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x