Kompas TV regional berita daerah

Abaikan Reklamasi, Safri Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang di Morut

Kompas.tv - 11 April 2023, 16:10 WIB
abaikan-reklamasi-safri-desak-pemerintah-tindak-tegas-perusahaan-tambang-di-morut
Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri desak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan tambang di Morowali Utara yang tidak melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : KompasTV Makassar

MOROWAI UTARA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Morowali Utara yang tidak melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Safri mengingatkan jika Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang melakukan penambangan harus melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

"Artinya bahwa Presiden Jokowi menyadari betul pentingnya rehabilitasi dan reklamasi pascatambang wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan-perusahaan pertambangan dengan mematuhi kaidah-kaidah dan aturan-aturan serta tata cara yang telah diatur baik dalam UU Minerba atau standar internasional yang berlaku. Ini yang harus menjadi acuan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan," bebernya.

Safri menyebut rehabilitasi dan reklamasi pascatambang merupakan upaya untuk menata, dan memulihkan sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem disekitarnya agar ke depan bisa berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Safri menegaskan ketentuan tentang hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Dirinya bahkan meminta pemerintah untuk tidak segan-segan mempidanakan para perusahaan-perusahaan yang ingkar terhadap kewajibannya dalam melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang. 

"Undang-undang telah mengatur secara jelas bahwa Kegiatan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang mutlak dilakukan oleh perusahaan tambang dan tidak boleh dikerja asal-asalan sebab menyangkut penataan dan pemulihan serta perbaikan kualitas lingkungan serta ekosistem disekitarnya. Jika hal tersebut dilanggar maka ada ancaman pidana serius yang menanti para perusahaan tambang tersebut dan saya juga mendorong pemerintah untuk tidak segan-segan untuk mempidanakannya agar ada efek jera," tegasnya.

Safri yang juga Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah ini meminta inspektur tambang provinsi Sulawesi Tengah untuk betul-betul serius melakukan pengawasan serta menindak perusahaan-perusahaan tambang yang tidak patuh terhadap proses rehabilitasi dan reklamasi pascatambang. Safri mengatakan inspektur tambang memiliki peran penting dalam upaya mencapai praktek pertambangan yang benar, mereka bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.

"Dengan kewenangan yang besar, kami harap inspektur tambang di Sulawesi Tengah dapat bekerja serius dalam menegakkan aturan termasuk menindak atau bahkan menghentikan kegiatan pertambangan perusahaan yang tidak patuh terhadap prosedur dalam rehabilitasi dan reklamasi pascatambang. Peran mereka penting serta memiliki kewenangan yang besar. Jika menemukan hal-hal yang dinilai membahayakan keselamatan baik itu pekerja tambang atau kegiatan pertambangan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, seharusnya mereka bisa lebih sigap dalam bertindak," harapnya.

Selain itu, Safri juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan pertambangan di Morowali Utara. Mantan aktivis PMII ini mendorong agar program CSR juga memprioritaskan proses rehabilitas dan reklamasi pascatambang dengan melibatkan masyarakat lingkar tambang. Dirinya berharap program CSR yang dijalankan perusahan tambang di Morowali Utara tepat sasaran dan tidak asal-asalan. 

"Aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tambang telah mengubah seluruh aspek kehidupan masyarakat disekitar areal tambang. Mulai dari struktur alamnya, eknomi dan sosial juga berubah. Hal ini yang harus dipahami oleh perusahaan tambang, ada tanggungjawab sosial mereka di dalamnya. Program CSR hadir adalah bagian dari upaya untuk mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Agar program CSR berjalan baik, maka pihak perusahaan harus melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan bahkan evaluasinya. Yang pastinya CSR harus tepat sasaran dan tidak asal-asalan," pungkas Safri.

 

 

#rehabilitasilahan
#tambangliar
#CSR



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x