Kompas TV regional kriminal

Motif Tersangka Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban, Terlilit Pinjol Rp8 Juta

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 11:00 WIB
motif-tersangka-mutilasi-di-sleman-ingin-kuasai-harta-korban-terlilit-pinjol-rp8-juta
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23). (Sumber: Tribun Jogja)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di vila daerah Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) kemarin.

Tersangka Heru Prastiyo (23) tega menghabisi nyawa dan memutilasi tubuh AI (34) karena ingin menguasai harta korban. Heru menghabisi teman kencannya itu karena terlilit utang sebesar Rp8 juta dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Alasan pembunuhan dilakukan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3) dikutip dari Tribun Jogja.

Baca Juga: Wanita yang Dimutilasi di Sleman akan Menikah Usai Lebaran, Calon Suami Belum Tahu Kekasihnya Tewas

Heru memutuskan untuk memutilasi korban untuk menyembunyikan bukti kejahatannya.

Rencananya, ia akan membuang potongan tubuh korban ke septic tank atau toilet penginapan, sementara tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang telah disiapkan.


 

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Yogyakarta Tinggalkan Surat di TKP, Mengaku Terlilit Utang!

Heru berhasil menguasai sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan ponsel yang kemudian dijual Rp600 ribu. Sementara uang korban senilai Rp300 ribu juga digasak.

Nuredy mengungkapkan Heru dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x