Kompas TV regional kriminal

Kronologi Bocah 8 Tahun Diculik dan Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja, Minta Tebusan Rp 100 Juta

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 04:56 WIB
kronologi-bocah-8-tahun-diculik-dan-dibunuh-tetangganya-yang-masih-remaja-minta-tebusan-rp-100-juta
Jasad Hafiza (8) saat dievakuasi tim SAR dari perkebunan sawit, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/HERU DAHNUR)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BANGKA BELITUNG, KOMPAS.TV - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial H menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Sebelumnya, korban H sempat dinyatakan hilang pada Senin (6/3/2023) saat bermain di areal kebun sawit di Kelapa, Bangka Barat.

Namun, korban ternyata tewas setelah jasadnya ditemukan di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang tiga hari berselang atau pada Kamis (9/3/2023).

Kondisi jasad korban H saat ditemukan sangat mengenaskan. Selain sudah membusuk, ditemukan sejumlah luka sayat akibat benda tajam di tubuhnya. 

Baca Juga: Tempat Persembunyian Terbongkar, Pembunuh Anggota Brimob yang Buron 8 Tahun Tewas Ditembak

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku pembunuhan H ternyata tetangga korban berinisial AC (17).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra, mengungkapkan kronologi hingga motif pelaku AC membunuh korban H yang masih berusia 8 tahun itu. 

Berawal ketika pelaku AC datang menjemput korban H yang ketika itu sedang bermain bersama teman-temannya. 

Baca Juga: Isi Surat KKB yang Dititipkan ke Pilot Susi Air, Ditujukan untuk PBB hingga Jokowi

Sebelum pergi dengan AC, H sempat menitipkan mainan lato-latonya ke salah satu temannya karena terburu-buru diajak pelaku yang saat itu mengendarai motor.

Menurut pengakuan pelaku, kata Yan Sultra, pelaku AC awalnya hendak mengajak korban ke pemancingan. 

Namun, di tengah jalan pelaku berubah pikiran. Ia kemudian membawa korban H ke kawasan kebun sawit. Di sanalah, pelaku AC mengikat tangan korban dan memukulinya pakai kayu hingga tewas.

Menurut Yan Sultra, untuk memastikan korban H tewas, pelaku AC juga melukai korban dengan pisau kecil.

Yan Sultra mengungkapkan motif pelaku AC ‘menculik’ hingga membunuh H yang berasal dari kalangan keluarga mampu karena ingin memperoleh keuntungan.

Baca Juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat, Polisi: Tidak Ada Penahanan, Pilot Dilepaskan

Pelaku AC, kata Yan Sultra, meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban meski saat itu korban H sudah dalam kondisi meninggal dunia. 

Yan menuturkan AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat menggunakan ponsel orang lain.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Yan Sultra dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/3/2023).

Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT setempat langsung berkoordinasi dengan polisi. Hasilnya, pelaku AC berhasil ditangkap di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3).

Polisi pun masih mencari tahu alasan pelaku AC tak membiarkan H hidup saat meminta tebusan kepada orang tua korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Jasad dalam Koper Merah di Bogor Ditangkap

Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC nekat membunuh korban dan meminta tebusan kepada orang tuanya karena terpengaruh dari media sosial.

Lebih lanjut, Yan memastikan kasus pembunuhan H sama sekali tidak ada kaitannya dengan penjualan organ tubuh manusia.

Selain menangkap pelaku AC, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.

Kini, pelaku AC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun di Bangka Culik dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x