Kompas TV regional berita daerah

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Tolak Eksekusi The Double View Mansion

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 10:44 WIB
puteri-indonesia-persahabatan-2002-fannie-lauren-tolak-eksekusi-the-double-view-mansion
Foto : Didampingi Dr. Togar Situmorang (kiri) bersama tim hukumnya, Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Francisca Fannie Lauren Christie (tengah) menyampaikan penolakan apartemen The Double View Mansion miliknya akan disita PN Denpasar, dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (15/3/2023) (Sumber: Kompas TV Dewata)
Penulis : KompasTV Dewata

DENPASAR, KOMPAS TV - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43) merasa dizalimi karena aset apartemen The Double View Mansion miliknya, bakal disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Eksekusi akan dilakukan di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 Wita.

Saat ditemui awak media Fannie yang didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang menjelaskan Penetapan Sita eksekusi aset tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, tertanggal 13 Maret 2023.

“Janggal sekali, saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan saya membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar dikonversikan ke rupiah, padahal mereka sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” ungkap Fannie saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).

Selaku pemilik properti Fannie dalam kasus ini melihat ada ketidakadilan hukum karena dirinya sebagai pribumi justru merasa dikelabui 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia.

Pelaksanaan sita aset ini membuatnya sangat terpukul bahkan rekening perusahaan miliknya PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar.

“Saya merasa dizalimi. Tidak ada asas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi," tuturnya sembari terisak meneteskan air mata.

Atas kejadian ini, Fannie berharap kasusnya ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali hingga tingkat pusat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden.

“Putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening, untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,”  terangnya

Dalam kondisi ini Fannie kini terus berjuang agar sita eksekusi aset miliknya ditunda oleh PN Denpasar yang sedianya dijadwalkan Kamis 16 Maret 2023 esok, karena tidak ada kewajiban memberikan komposisi apartemen tersebut. Selanjutnya Fannie bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan perlawanan.

“Mereka (Para WNA-red) tidak ada di struktur PT saya, ini bangunan saya sama suami saya, orang asing tersebut bagaimana bisa jadi pemilik yang notabene ini PT saya,” tandas Fannie.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Fannie, Togar Situmorang menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang mencederai privasi dan kepercayaan publik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x