Kompas TV regional kriminal

Duduk Perkara Polisi Gelapkan Pajak Kendaraan Rp2,5 Milar, Lalu Tewas Minum Racun di Samosir

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 05:21 WIB
duduk-perkara-polisi-gelapkan-pajak-kendaraan-rp2-5-milar-lalu-tewas-minum-racun-di-samosir
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

SAMOSIR, KOMPAS.TV - Bripka Arfan Saragih, polisi anggota Sat Lantas Polres Samosir, Sumatera Utara ditemukan tewas minum racun sianida usai kasus penggelapan pajak senilai Rp2,5 miliar terbongkar.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menjelaskan, terbongkarnya aksi penipuan dilakukan oleh Bripka Saragih atas pajak kendaraan bermotor, diselidiki dan terbukti, lalu ditemukan tewas minum racun sianida pada 6 Februari 2023.

AKBP Yogie menjelaskan, fakta peniupuan terbongkar bermula dari adanya keluhan wajib pajak. 

Bripka Arfan Saragih dan komplotannya dilaporkan menggelapkan uang pajak kendaraan sebanyak 300 warga yang disetorkan di UPT Samsat Pangururan.

Saat itu, wajib pajak merasa heran, lantaran uang yang sudah disetorkan pada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022.

Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain, hingga kasus ini diselidiki dan menemukan fakta adanya keterlibatan Bripka Arfan Saragih. 

"Ratusan orang sudah kami data, dan kami melakukan pemeriksaan internal dipimpin Kasi Propam," kata AKBP Yogie, Selasa (14/3/2023) dilansir kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba Internasional Sejak Januari, Ada yang Bawa 2 Liter Kokain Cair

Polisi Terbukti Gelapkan uang Pajak 

Kapolres lantas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS, namun belum dijadikan tersangka.

Sampai saat ini pelaku Acong masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.

Adapun modusnya, penipuan ini bermula saat para korban diminta mengisi data, yang ternyata dokumen palsu.

Dari hasil penyelidikan, aksi penggelapan pajak ini sudah berjalan sejak tahun 2018.

Setelah Bripka Arfan Saragih tewas, kasus penipuan ini terbongkar dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

"Komplotan ini mengisi data palsu. Dan total kerugian yang telah didata sebanyak Rp 2.523.586.797," katanya.

Baca Juga: Seorang Polisi Tewas Dibunuh di Kampung Narkoba Palangkaraya, 6 Orang Terduga Pelaku Ditangkap!

Selain itu, Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala menyebut, ada 100 orang yang datang kepadanya mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.

"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," sambung Meliala.

Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.

"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.

Bahkan dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.

Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah anggota polisi tersebut. 


 




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x