Kompas TV regional kriminal

Mantri Suntik Mati Kades, Pengacara: Niatnya Ingin Memberi Efek Lemas, Tiada Niat Membunuh

Kompas.tv - 15 Maret 2023, 06:50 WIB
mantri-suntik-mati-kades-pengacara-niatnya-ingin-memberi-efek-lemas-tiada-niat-membunuh
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH (kedua dari kanan), SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga tekah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya. (Sumber: Dokumentasi Polisi via Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

SERANG, KOMPAS.TV - Mantri berinisial SH yang menyuntik mati Salamunasi, Kepala Desa (Kades) Curunggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, banten, disebut sang pengacara tidak memiliki niatan membunuh. 

Pengacara SH, Raden Yayan Elang, menjelaskan bahwa pelaku sejatinya hanya ingin memberikan efek jera kepada sang Kades. 

"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikkan itu karena ingin memberikan efek jera, biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ujarnya kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribun Banten.

Baca Juga: Terlibat Cekcok, Seorang Kepala Desa di Banten Disuntik Mati oleh Mantri

Bahkan, sang pengacara menyebut pelaku SH sempat kaget korban sampai kejang-kejang sebelum meninggal, karena cairan yang disuntikan hanyalah obat alergi. 

Lebih lanjut, SH, menurut keterangan Raden Yayan Elang, turut mengantarkan korban ke Puskesmas lebih dulu. 

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas. Sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," papar sang pengacara. 

Motif Mantri Suntik Mati Kades Curunggoong

Polisi yang menyelidiki kasus ini, mengungkapkan motif SH menyuntik mati Salamunasir, lantaran sakit hati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena.

"Memang sebelumnya pelaku ini ada sakit hati karena permasalahan pribadi, kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud tujuan untuk meng-clearkan masalah ini," kata Hujra. Senin (13/3/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Perselingkuhan Istri Mantri Penyuntik Mati Kades dengan Korban

Namun, polisi belum bisa memastikan motif sejati SH tega menyuntikan cairan kimia ke Salamunasir. Diduga, SH sakit hati karena korban selingkuh dengan istri pelaku.

"Untuk motif sakit hati sebenernya kami masih dalami, karena dalam waktu dekat ini kami sampaikan," tambah Hujra.

Namun, untuk memastikan hal itu, penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik, memeriksa isi percakapan dan bukti lainnya dari ponsel milik pelaku dan korban.

Ponsel itu sudah diamanakan oleh penyidik dari tangan tersangka dan keluarga korban.

"Handphone-nya kita lakukan pemeriksaan forensik. Handphone saat ini belum bisa dibuka, dan itu nanti forensik yang buka," papar Hujra.

SH Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Seperti diberitakan KOMPAS Malam, Selasa (14/3/2023), polisi akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kasus pembunuhan Salamunasi, Kades Curuggoong, Serang, Banten. 

SH disangkakan Pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancama paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Isi Cairan yang Disuntikan Mantri Hingga Menewaskan Seorang Kades di Serang!

Tetapi, pasal itu dapat berubah menjadi pasal pembunuhan berencana melihat perkembangan penyidikan hasil otopsi.

Cairan yang Digunakan Pelaku saat Menyuntik Korban

AKBP Hujra Soumena menjelaskan bahwa cairan yang disuntikkan pelaku adalah diphenhydramine atau jenis obat untuk meredakan alergi. 

"Pelaku menggunakan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan obat cairan yaitu diphenhydramine, setelah itu jarum suntik disuntikkan ke punggung bagian kiri korban," jelasnya, Senin (13/3).

Melansir Web MD, diphenhydramine juga bisa digunakan untuk meredakan mual hingga pusing yang dipicu mabuk perjalanan. Obat ini bekerja dengan menghalangi zat alami histamin yang dihasilka tubuh selama ada reaksi alergi. 

Baca Juga: Buntut Mantri Diduga Bunuh Kepala Desa dengan Suntikan, Dokter Forensik akan Uji Toksikologi

Sementara itu, Dokter Forensik RSUD Banten, Budi Suhendar menjelaskan bahwa diphenhydramine tergolong sebagai obat keras dan berbahaya bila disalahgunakan. 

"Untuk penyalahgunaannya bisa (menyebabkan kematian) bila diberikan kepada orang yang tidak tepat, dosis yang tidak tepat, berlebihan," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com. 


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Banten


BERITA LAINNYA



Close Ads x