Kompas TV regional kriminal

Kronologi 3 Siswa SMP Bunuh Anak SD di Sukabumi: Para Pelaku Konvoi Cari Musuh, Korban Tewas Dibacok

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 06:54 WIB
kronologi-3-siswa-smp-bunuh-anak-sd-di-sukabumi-para-pelaku-konvoi-cari-musuh-korban-tewas-dibacok
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tiga siswa yang masih di bangku SMP diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak SD berinisial Ra (12) di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut memiliki peran berbeda-beda.

Baca Juga: Bikin Konten Pura-Pura Bunuh Diri, Wanita di Bogor Malah Tewas Tergantung

Pelaku ABH1 berperan membonceng eksekutor yang merupakan ABH2. Sedangkan ABH3 memiliki peran menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH2 untuk mengeksekusi Ra.

Maruly pun membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga siswa SMP tersebut terhadap korban yang merupakan pelajar SDN Sirnagalih itu.

Menurut Maruly, aksi pembunuhan itu berawal ketika tiga pelaku bersama belasan teman-temannya melakukan konvoi untuk mencari musuh.

Saat melintas di lokasi kejadian, kata dia, mereka melihat korban Ra tengah bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya.

Tanpa basa-basi, ABH2 langsung mengeluarkan celuritnya dan membacokkan ke leher Ra hingga mengalami luka yang parah.

Setelah dibacok, korban masih sempat bisa berjalan sembari memegangi lehernya yang terluka parah.

Baca Juga: Deretan Barang Bukti Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Bekasi, Ada Badik hingga Pisau Daging

Namun, hanya beberapa langkah, korban Ra akhirnya jatuh tersungkur ke aspal dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD Palabuhanratu untuk diberikan pengobatan. Namun, sayang saat tiba di lokasi Ra dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sementara, ketiga ABH dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi.

Namun, keberadaan mereka dengan mudah ditemukan polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi.

Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi lantas menangkap tiga oknum pelajar yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial Ra (12) ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu," kata dia Sukabumi pada Minggu, (5/3/2023).

Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui

Dari hasil penyidikan, ketiga ABH ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun.

Adapun bendera yang dibawa mereka saat melakukan aksi merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.

Ketiga tersangka itu pun kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi. Pihak kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.


 

"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH2 mengeksekusi korban," ucap Maruly.

"Apakah ABH3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami."

Maruly mengatakan, diduga Ra menjadi korban salah sasaran. Sebab, saat kejadian korban menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Pembunuh Ibu Muda di Bekasi Ditangkap di Subang, Anak Balitanya yang Diculik Ditinggal di Pos Satpam

Di sisi lain, ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya.

Namun, karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan pihaknya hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

Kemudian, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.

Menurut penyelidikan polisi, usai melakukan aksinya ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan.

Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI.

Tetapi, emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x