Kompas TV regional update

SE Larangan Study Tour Dikeluarkan Disdik Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMP 4 Tangerang

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 08:34 WIB
se-larangan-study-tour-dikeluarkan-disdik-buntut-kecelakaan-bus-rombongan-smp-4-tangerang
Kondisi bus rombongan tour SMP Negeri 4 Tangerang yang mengalami kecelakaan menabrak bus di depannya pada Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilarang mengikuti study tour atau wisata belajar ke luar daerah usai terjadi tabrakan bus beruntun di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengeluarkan larangan tersebut melalui Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Berdasarkan SE tersebut, Disdik melarang seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Tangerang mengadakan atau mengikuti study tour.

"Iya benar, seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," kata Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaludin, Kamis (16/2/2023) dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, SE larangan study tour dari pihaknya itu bertujuan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian kecelakaan beruntun dan melindungi para siswa dan guru dari kejadian yang tak diinginkan.

"Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak," ujarnya. 

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan di Semak-Semak Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Diperkosa Pria Kenalannya

Berikut ini isi SE Disdik Kota Tangerang mengenai larangan study tour SD dan SMP:

  1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata. 
  2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa. 
  3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid. 
  4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class. 
  5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 
  6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang  dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Dikeluarkannya surat edaran larangan study tour ke luar daerah tersebut merupakan buntut dari kecelakaan berupa tabrakan beruntun bus rombongan tour SMP Negeri 4 Tangerang saat melakukan perjalanan wisata menuju Kota Bandung.

Baca Juga: Persita Tangerang Minta Maaf soal Perusakan Bus Persis Solo

Bus yang dinaiki rombongan pelajar dan guru itu mengalami kecelakaan sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Bekasi, Rabu (15/2/2023). Ada empat siswa yang mengalami trauma dan luka-luka ringan. 


 

Sementara, satu guru dilarikan ke rumah sakit karena luka di bagian pelipis akibat terkena pecahan kaca bus. Serta, satu guru lainnya mengantar keempat siswa kembali pulang. 

Meski sempat mengalami kecelakaan, para guru dan siswa, selain enam orang tersebut, tetap melanjutkan perjalanan ke Bandung.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x